Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pemdes Limbangan Semester 1

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMDES LIMBANGAN

Pemerintah Desa Limbangan, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, telah melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pembinaan dan Pengawasan Semester I Tahun 2025 oleh Tim dari Kecamatan Wanareja pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 115 huruf b yang menyatakan bahwa camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan peran camat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan desa.

  3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

  4. Peraturan Bupati Cilacap (jika ada dan spesifik tentang tata cara Monev desa — bisa ditambahkan sesuai dokumen lokal yang berlaku).

Dalam kegiatan ini, Tim dari Kecamatan Wanareja melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek, seperti administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Tim juga memberikan pembinaan serta rekomendasi perbaikan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

Pemerintah Desa Limbangan menyampaikan apresiasi atas arahan dan pembinaan yang diberikan. Harapannya, hasil evaluasi ini menjadi dasar perbaikan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.