"Pemerintah Desa Limbangan telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 tahun 2025 kepada 30 Keluarga masyarakat miskin di Desa Limbangan. Masing-masing penerima menerima uang sebesar Rp1.500.000/KPM ( Keluarga Penerima Manfaat).
Penyaluran BLT DD ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka. Pemerintah Desa Limbangan berkomitmen untuk terus memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran BLT DD ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini menjadi Dasar Hukum bagi pemerintah desa dalam menggunakan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penyaluran BLT DD tahap 1, 2, 3, 4, dan 5 ini, diharapkan masyarakat miskin di Desa Limbangan dapat terbantu dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Kepala Desa Limbangan menyampaikan bahwa penyaluran BLT DD ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga mengharapkan agar masyarakat dapat menggunakan bantuan ini dengan bijak dan efektif.
Pemerintah Desa Limbangan akan terus memantau dan mengevaluasi penyaluran BLT DD ini untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat."