Pemerintah Desa Limbangan telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan ke-6 dan ke-7 Tahun 2025 kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran dilaksanakan pada hari Senin, 7 Juli 2025, bertempat di Pendopo Balai Desa Limbangan.
Penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, yang masih berlaku sebagai dasar kebijakan penggunaan Dana Desa untuk bantuan sosial, serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, khususnya ketentuan minimal 10% Dana Desa untuk program BLT-DD yang masih dijadikan acuan dalam penganggaran.
Melalui penyaluran BLT-DD ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung pemulihan ekonomi desa. Pemerintah Desa Limbangan berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan warga.